Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan
tersangka dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana
membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum
bisa diselesaikan oleh KPK.
Kalau dituduh menerima suap? LHI belum dan tidak menerima uang suap yang
katanya akan diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti percakapan
antara LHI dengan Mentan, dimana pembicaraan itu diduga bisa
mempengaruhi Mentan ternyata dibantah sendiri oleh Abraham Samad.
Soal isi pertemuan medan, yang diduga awalnya sebagai kesepakatan soal
suap import sapi ternyata isinya hanya adu data tentang ketersediaan
sapi di dalam negeri. Jadi apa ya.. alasan untuk membenarkan LHI
dijadikan tersangka dan dipenjara ?
Kalau kaitannya dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena
kewenangannya. LHI bukan anggota DPR yang membidangi pertanian jadi
tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
Kalau disangka adanya dugaan kerugian Negara, bukankah Mentan sudah
menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import
sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko
Ekonomi yang mengambil keputusannya.
Oleh karena itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke
KPK hanya untuk meminta penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini,
terdengar KPK mememinta AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan
milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi.
Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah lembaga non negara dan bukan milik
negara dengan KPK ? padahal AD/ART merupakan aturan main sebuah
organisasi itu sendiri ?
Bila PKS merupakan lembaga Negara atau milik Negara maka wajar saja bila
KPK meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang
dicari oleh KPK adalah kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang
ditetapkan oleh Negara.
Namun PKS merupakan lembaga non negara dan milik negara, sehingga
AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi, maka yang menghukum
anggota organisasi adalah sebuah badan atau lembaga yang dibentuk oleh
organisasi tersebut untuk menghukum anggotannya.
Bila LHI salah secara organisasi, bukankah LHI sudah mengundurkan diri
dari Presiden PKS dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru ?
Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import sapi ini.
Nasrulloh Mu | Kompasiana
*http://polhukam.kompasiana.com/hukum/2013/03/21/1/539005/kpk-pusing-dengan-pks.html