Home » » Kasus Bakso Babi, F-PKS Minta Pemerintah Tegas

Kasus Bakso Babi, F-PKS Minta Pemerintah Tegas

Written By Admin on Rabu, 19 Desember 2012 | 11.05

Jakarta (18/12), Peredaran bakso oplosan daging babi yang ditemukan di DKI Jakarta merupakan masalah yang sangat sensitif dan mendapat perhatian serius dari Hb. Nabiel Al-Musawa Anggota DPR RI perumus Undang-Undang Pangan dari Fraksi PKS. Pada Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dalam kasus bakso babi ini, masyarakatlah yang paling dirugikan, karena hak-hak sebagai konsumen untuk memperoleh pangan yang halal sesuai dengan keyakinannya, secara sengaja diabaikan oleh produsen bakso babi tersebut. hal ini jelas-jelas melanggar UU Pangan Pasal 88, Setiap Orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan. Masyarakat awam tidak mungkin dapat dengan mudah bisa membedakan mana produk yang halal dan mana produk yang tidak halal.

Memberi perlindungan kepada masyarakat mengenai makanan yang aman, bermutu, sehat dan bersih bukan soal untuk muslim dan non-muslim saja, tetapi soal keamanan, karena kalau sudah halal berarti bersih dan aman dikonsumsi oleh siapa saja. Kasus seperti ini merupakan cermin dari tidak tegasnya peraturan kepada pelaku usaha pangan yang mencari keuntungan dengan menghalalkan segara cara meskipun harus menjerumuskan masyarakat ke dalam hal yang diharamkan. Kalau kita merujuk kepada Undang-Undang Pangan Pasal 13, Pemerintah berkewajiban mewujudkan Pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. sedangkan pada Pasal 68, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.

"Saya atas nama Fraksi PKS mendesak pemerintah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta beserta dinas terkait Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan menindak tegas semua pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu dan segera menarik peredaran bakso yang mengandung daging tidak layak konsumsi, karena selain bakso daging babi sudah lama juga terdengar di masyarakat kabar peredaran bakso daging tikus, daging kucing, dan ikan sapu-sapu.” tutup Hb. Nabiel.

Sumber : http://www.pkspiyungan.org
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Support : Copyright © 2011. DPC PKS BATANGHARI LAMPUNG TIMUR - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger