Penundaan penggunaan jilbab bagi Polwan menuai pro dan kontra. Kapolri yang sebelumnya sudah membolehkan Polwan mengenakan jilbab, dalam waktu singkat langsung mengubah statemennya menjadi menundanya. Raihan Iskandar, anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan bahwa dalam masalah ini, kepemimpinan kapolri diuji.
“Karakter kepemimpinan dan manajemen Kapolri benar-benar diuji di sini. Belum seumur jagung statemennya sudah berubah. Yang tadinya membolehkan jilbab bagi Polwan, tiba-tiba berubah menjadi menundanya,”ujar Raihan dalam rilisnya, Rabu (4/12/2013).
Raihan menambahkan bahwa Kapolri dan polisi harus berubah ke arah yang lebih baik dengan peningkatan ketaqwaan. Apa lagi ini negeri yang jumlah muslimnya mayoritas terbesar di dunia. Polisi sebagai aparatur seharusnya mengayomi dan memberikan kenyamanan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang mayoritas muslim.
“Menurut saya fleksibel sajalah. Memakai jilbab itu adalah kewajiban dalam agama dan hal ini sekaligus menjadi hak asasi warga Negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Alasan penundaan seperti ketidakseragaman sangatlah tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan terkesan sangat teknis. Masa sih sebuah keyakinan ditunda gara-gara persoalan teknis? Polisi seharusnya memahami hak-hak sipil seperti itu. Sangat diperlukan kebijakan yang arif dari Kapolri,” imbuh Raihan.
“Karakter kepemimpinan dan manajemen Kapolri benar-benar diuji di sini. Belum seumur jagung statemennya sudah berubah. Yang tadinya membolehkan jilbab bagi Polwan, tiba-tiba berubah menjadi menundanya,”ujar Raihan dalam rilisnya, Rabu (4/12/2013).
Raihan menambahkan bahwa Kapolri dan polisi harus berubah ke arah yang lebih baik dengan peningkatan ketaqwaan. Apa lagi ini negeri yang jumlah muslimnya mayoritas terbesar di dunia. Polisi sebagai aparatur seharusnya mengayomi dan memberikan kenyamanan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang mayoritas muslim.
“Menurut saya fleksibel sajalah. Memakai jilbab itu adalah kewajiban dalam agama dan hal ini sekaligus menjadi hak asasi warga Negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Alasan penundaan seperti ketidakseragaman sangatlah tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan terkesan sangat teknis. Masa sih sebuah keyakinan ditunda gara-gara persoalan teknis? Polisi seharusnya memahami hak-hak sipil seperti itu. Sangat diperlukan kebijakan yang arif dari Kapolri,” imbuh Raihan.
http://www.pks.or.id