Jika dianalisa secara mendalam, sebenarnya UU TPPU yang dikenakan KPK
kepada LHI banyak ditemukan kejanggalan. Karenanya logika yang dibangun
oleh elit PKS dan sebagian pakar hukum memang betul, bahwa mestinya
KPK tidak bisa menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan UU Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) karena uang yang diberikan Indoguna tidak sampai
ke tangan mantan Presiden PKS itu.
“Kalau kita lihat memang
seperti itu, belum sampai. Kalau belum sampai, tidak mungkin ada
pencucian uang. Logikanya memang demikian,” ujar pakar hukum soal TPPU
Yenti Garnasih, Kamis ( 16/5).
Apalagi, Ahmad Fathanah
sendiri, yang disebut sebagai kurir dan orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq,
baru tertangkap tangan Januari lalu. Karena itu tidak mungkin,
mobil-mobil yang disita KPK kemarin itu berasal dari suap Indoguna.
“Tetapi
itu yang kita lihat dari luar. Kita kan tidak kita tahu apa yang
ditemukan KPK. Bagaimana yang sesungguhnya terjadi hanya KPK yang tahu,”
jelasnya.
“Dengan menjerat (Luthfi) pakai TPPU dan menyita
mobil-mobil itu, seharusnya KPK sudah punya bukti bahwa suap sudah
terjadi dan sudah disalurkan. Mobil-mobil itu diduga dibeli dengan hasil
kejahatan sekitar impor daging sapi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru
bicara KPK Johan Budi juga menyatakan, Luthfi disebut tidak menerima
uang hanya karena dilihat dari permukaan. Dan ketika dikonfirmasi,
Johan Budi selalu menyatakan ‘kita tunggu di pengadilan’.
“Gini
deh, jangan bilang dia (LHI) belum terima. Anda kan hanya baca
pemberitaan di permukaan. Nanti di pengadilan kita buktikan. Apakah
tuduhan KPK itu terbukti atau tidak, nanti kita paparkan bukti-bukti.
Pengadilan lah tempat membuktikan itu,” ungkap Johan, Senin lalu (13/5).
Sumber: http://www.dakwatuna.com/