Survei Pusat Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) menyebut,
dua pasangan peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, yakni Gatot
Pujonugroho-Tengku Erry dan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, akan
bersaing.
Ini tercermin dari hasil dua kali survei yang dilakukan Puskaptis dan
Indo Matrik pada periode 18-22 Februari dan 25-28 Februari lalu.
"Dari dua kali survei yang kami lakukan memang terdapat naik-turun
elektabilitas dari lima pasangan calon. Tetapi, memang yang paling
tinggi ada dua, Gus Irawan dengan 26,28 persen dan Gatot Pujo 33,49
persen," ujar Direktur Eksekutif Puskaptis, Husin Yazid, dalam juma pers
di Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013).
Dari hasil survei itu tercermin bahwa Gatot-Erry memiliki peluang besar
untuk unggul satu putaran. Namun, bila berlangsung dua putaran, artinya
tidak ada seorang pun calon yang mengumpulkan suara 30 persen plus satu,
maka Husin memprediksi Gus Irawan-Soekirman akan unggul. Pasalnya, ada
kemungkinan suara massa mengambang, sebagaimana hasil survei, yakni
12,98 persen
akan lari ke pasangan tersebut.
Dia menjelaskan, masyarakat Sumut cenderung memilih berdasarkan sentimen
kedaerahan pasangan calon yang ada. Berdasar survei yang dilakukannya,
pasangan Gatot-Erry unggul di 27 kabupaten/kota, sedangkan enam daerah
lainnya dimenangkan Gus Irawan-Soekirman.
"Di Sumut ini sangat menarik, penduduknya hanya sekira 12 juta dengan
pemilik hak suara 10 juta yang tersebar di 33 kabupaten/kota," kata
Husin.
Pada survei pertama, 18-22 Februari, sampel yang dilibatkan sebanyak
1.250 orang. Sedangkan pada 25-28 Februari jumlah sampel bertambah
menjadi 1.850 orang. Dua survei tersebut dengan margin of error
plus-minus 2,8 persen.
Berikut hasil survei terkini (kedua) yang dilakukan Puskaptis dan Indo Matrik:
Gatot Pujo-Tengku Erry, 33,49
Gus Irawan- Soekirman, 26,28 persen
Amri Tambunan-RE Nainggolan, 11,85 persen
Chairuman Harahap-Fadly Nurzal, 7,8 persen
Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, 7,4 persen
*http://news.okezone.com/read/2013/03/01/340/769658/survei-puskaptis-gatot-erry-diunggulkan-di-pilgub-sumut