Oleh Deddy Armyadi*
Asyik nya Dunia Maya dengan segala fasilitasnya adalah seseorang bisa
mengekspresikan apa yang ada dibenaknya untuk publik. Gonjang ganjing
penegakan hukum pasti mengganggu setiap orang baik-baik di Indonesia,
yaitu ketika supremasi hukum yang didasari ketegasan dan keadilan
diabaikan.
Mengapa saya buat tulisan ini, hanya untuk mengajak semua pihak menjadi
unsur perbaikan, karena saya yakin betul, setiap manusia yang punya
nyawa berpengaruh terhadap baik dan buruknya kondisi suatu kaum. Mungkin
lebiha baik, mungkin lebih buruk.
Tergelitik saya membuat tulisan ini, ketika sekitar 30 menit yg lalu,
saya lihat Bang Anas diwawancara dalam kondisi bebas, dengan sarung
berwarna gelapnya, sangat terawat mungkin baru mandi karena segar bugar,
sambil makan bakso (mungkin) di dalam mangkok.
Anas Urbaningrum inilah yang sekarang heboh dan didukung hampir semua
media sebagai korban konspirasi, terdzolimi, dan korban makar, karena
ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya ditetapkan pula sebagai tersangka Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Tak sampai 15 jam saja langsung dipenjara LHI ini.
Apa bedanya? mari kita lihat perbedaan keduanya.
A. ALAT BUKTI
Sesuai dengan Undang-undang, Alat bukti adalah :
Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Alat Bukti Anas
Alat bukti untuk Anas sudah didapat KPK lebih dari 1 tahun yang lalu,
dan khalayak umum pun sudah mengetahui alat buktinya, yaitu: Keterangan
Nazarudin, keterangan Angelina sondakh, Rosa, yang sudah divonis,
dan lain lain. Plus dengan barang bukti pula seperti transaksi
penjualan perusahaan Nazarudin kepada Anas dan istrinya, juga Toyota
Harier.
Alat Bukti LHI
Adapun untuk LHI, alat bukti masih dirahasiakan. Yang saya duga adalah
pengakuan Ahmad Fatonah bahwa ia akan menyuap. Walau pun tidak ada bukti
transaksional uang yang konon 1 milyar itu untuk LHI.
Tentunya khalayak umum sudah mengetahui bahwa posisi 1M ini: 980 juta
berada di mobil AF, 10 juta di tas pribadi AF, dan 10 juta sudah menjadi
milik Maharani dalam bentuk pemberian.
Seluruh uang ini ditarik kembali oleh KPK, dan KPK menetapkan jumlahnya penuh untuk suap kepada LHI.
Alat bukti ketiga kemungkinannya adalah pertemuan di Medan. Semoga saja
KPK punya kartu truf untuk menunjukan bahwa pertemuan itu ada misi
tersembunyi utk suap menyuap. Karena yang terekspos ke media pertemuan
itu adalah pertemuan "adu data" antara Mentan dengan Asosiasi tentang
kebutuhan impor daging. Dan sampai detik ini tidak ada penambahan kuato impor.
B. PENJARA
Kasus Anas
Anas sekalipun tersangka, tidak mengenal penjara sebagaimana Luthfi
yang langsung dipenjara. Tak terbayang oleh saya, bila Anas sampai
dipenjara seperti LHI. Baru ditetapkan tersangka saja, semua menjerit
karena menganggap Anas korban perbuatan dzolim dan konspirasi. Sejauh
ini Anas masih sempat liburan ke Batam. Sebgaimana juga Andi
Malarangeng, yang bebas berkeliaran sekitar 3 bulan lamanya. Atau
tersangka lain seperti Emir Muis yang masih menghirup udara bebas
setelah hampir setahun ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus LHI
Tentunya KPK punya alasan, yaitu LHI khawatir kabur seperti Nazarudin,
dan khawatir menghilangkan barang bukti. Tentunya kekhawatiran ini tidak
terjadi pada diri Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, juga Emir Muis.
C. SEBERAPA BANYAK BARANG BUKTI YG BISA DIHILANGKAN?
Mari kita lihat perbedaan kasus...
Hambalang
Hambalang sudah merugikan uang negara sampe TRILYUNAN. Bila uang
ini belum habis, tentu masih tercecer. Baik bentuk uang, ataupun bentuk
properti sebagaimana penyitaan KPK kepada aset Joko Susilo dalam kasus
simulator SIM. Semoga saja para tersangka ini baik hati sebagaimana
husnudzon KPK tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena ini jelas
barang bukti masih berceceran.
Kasus Impor Daging
Kasus Impor Daging: Tidak ada uang negara yg dirugikan yang ada kalau
toh benar itu uang suap, itu adalah uang PT Indoguna yang berpindah
tangan ke Ahmad Fatonah. Dan tidak ada bukti transaksional antara AF ke
Luthfi Hasan. Baik serah terima, transfer, atau apapun.
Konon katanya 1M yang tidak berada di tangan Luthfi Hasan, dan tidak
juga dalam posisi segedung dengan Luthfi Hasan, tidak juga berada dalam
suatu kawasan, adalah persekot dari 40M yang akan di bayar kemudian
hari. Barangkali KPK khawatir Luthfi Hasan akan menghilangkan uang yg
AKAN DIA TERIMA ENTAH 2 bulan lagi, mungkin 5 bulan lagi, mungkin 1
tahun lagi. Tapi rasanya aneh, apanya yg mau dihilangkan? uangnnya aja
tidak ada? baru KATANYA DIKEMUDIAN HARI dan perlu diketahui pula Kuota Impor daging tidak akan bertambah.
Sementara demikianlah notes ini dibuat.
Saya teringat ucapan "lau saroqot fatimah" (silahkan gogling tentagn hal
ini) untuk menutup notes ini dengan sebuah POSTULAT dari seorang yg
bernama Muhammad ibn Abdullah, dan bergelar hamba dan Rosul Allah.. yang
inti sari dari postulatnya:
"Beliau jamin hancurnya suatu bangsa, adalah ketika penegak hukum tebang
pilih. Atas tuan-tuan, pelanggaran hukum tidak akan ditegakkan secara
adil dan tegas, adapun untuk yang bukan tuan-tuan bahkan lawan dari
tuan-tuan, hukum itu tegas bahkan kebablasan ditegakan".
Berbanggalah Anas, sedemikian belanya rakyat dari bangsa ini yang
membelanya dari perbuatan dzolim, sekalipun bukti sudah terang benderan
diketahui umum. []
*sumber: notes fb
NB:
"Yang jelas koruptor harus ditangkap, tapi kalau jadi isue politik pasti keadilan tidak akan didapat, hanya 'the weak target' karyawan/mereka yang lemah yang jadi korban." (Rhenald Kasali)
*http://www.pkspiyungan.org/2013/02/bedanya-anas-dan-lhi-sebuah-catatan.html
http://www.pksbanyuasin.com/