Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar berharap
Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dapat segera disahkan,
mengingat begitu pentingnya penyelenggaraan pemberian bantuan hukum
kepada masyarakat miskin. Hal ini dikatakannya disela-sela Rapat Fraksi
PKS di Kantor DPRD Lampung, Senin (29/6).
Menurut Mardani, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada
masyarakat terkategori masyarakat miskin merupakan upaya untuk
melindungi, menghormati, dan memenuhi serta menjamin hak masyarakat
miskin terhadap akses keadilan (acces to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
khususnya pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)” ujar Anggota FPKS alumni
Pasca Hukum Undip Semarang.
Mardani juga menyampaikan jika Raperda, setelah dibahas ditingkat
komisi kini sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD per 22 Juni yang lalu.
Sementara itu, Johan Sulaiman, Pimpinan DPRD menyatakan kebenarannya
jika surat dari Pimpinan Komisi I terkait rekomendasi pengesahan
Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin sudah berada di
mejanya.
“Iya surat dari pimpinan Komisi I Nomor 005/13.01/2015 tanggal 22
Juni 2015 telah berada di meja saya. Insya Allah beberapa hari kedepan
akan kami tindak lanjuti dengan menjadwalkan mekanisme berikutnya”
terang Wakil Ketua IV DPRD Lampung.
Johan yang juga Wakil Ketua PKS Lampung menyampaikan bahwa Raperda
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal.
Johan menambahkan bahwa ketentuan yang boleh mendapatkan bantuan hukum
menurut pasal 1 pada draft raperda yang diusulkan adalah orang
perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya
dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. [].