Oleh Fahri Hamzah
F-PKS DPR RI
UU PWP3K (pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) telah disahkan.
UU tentang Desa menjelang disahkan...
#Undang2Desa layak kita rayakan...kini desa menjadi pemain dalam proses pembangunan...
#Undang2Desa adalah perayaan tentang kebebasan Desa...dan pengakuan atas eksistensi-nya. .
Pak SBY mengatakan bahwa #Undang2Desa adalah tonggak sejarah baru Indonesia.
Kini dengan #Undang2Desa ini menyebabkan desa punya dasar yang lebih kuat...tidak lagi embel2..
DESA kini adalah subyek pembangunan dan bukan lagi obyek seperti sebelumnya...
Dalam otonomi yang kita telah perluas..maka sdh layak otonomi kita perluas sampai desa..
Sekarang sudah disahkan. Dengan #Undang2Desa ini maka Desa akan makin mandiri...
Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, BUMD, Peraturan Desa, Aset Desa, dll.
Dan masih banyak lagi yang merupakan instrumen yang tersedia dlm #Undang2Desa bagi pengelolaan Desa mandiri...
Kini semua tersedia...desa telah kita bebaskan untuk mengelola dirinya sendiri...
Tapi ada satu peringatan saya...yaitu tentang uang yang akan dikirim ke sekitar 73.000 desa...di seluruh NKRI.
Jumlahnya mendekati 1 Milyar setiap tahun APBN...Dan akan dikelola secara mandiri...
Ini miriplah dengan otonomi sebelumnya di tingkat kabupaten dan kota...kita menyambutnya secara gempita...
Ini memang konsekuensi dari Otonomi yang dituntut bangsa kita...
Tapi, setelah itu kita menyaksikan massifnya "raja2kecil"..so what?
Kalau kemarin ada 500-an raja2 kecil di tingkat kabupaten/kota setelah UU Otonomi Daerah. ..kini ada 73.000...
Di 73.000-an spot itulah titik api bisa menyala...dan membakar Indonesia Raya...
Jika kita gagal mengelola...ini bisa jadi bencara...dan bencana itu bisa membuat kita patah...
Sekarang saja dengan lebih dari 50% kepala daerah telah didelik berbuat pidana korupsi...kita mulai kewalahan.
Karena ketika transfer daerah sangat besar bahkan mencapai 500-an Trilyun...maka korupsi juga merajalela...
Saya peringatkan kapasitas pemerintah dalam mengelola keuangan transisi...jangan bodoh kelola #Undang2Desa.
Jangan sampai nanti akan ada parade korupsi di desa karena sumber keuangan dan kewenangan desa ditambah..
Korupsi adalah problem sistem bukan moralitas semata. ..moralitas di desa dan kota sama saja...
Mari kita sambut #Undang2Desa dengan gembira penuh kewaspadaan...
GEMBIRA KARENA DESA MAKIN MERDEKA. ..WASPADA KARENA KEWENANGAN DAN UANG BISA JADI SUMBER BENCANA...
Selamat Datang #Undang2Desa....Sebagai orang desa...dan anak desa...saya bahagia...
Wong Ndeso dan Orang Desa bersatulah menyambut Undang Undang Desa...Semoga kita bebas katrok..kayak Tukul. Hehe..
http://www.pkspiyungan.org