Pasca Reformasi, konstitusi mengamanahkan agar setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar yang gratis dan bermutu. Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (FPKS DPR RI) Hidayat Nur Wahid dalam seminar nasional yang bertema “Pendidikan Dasar Gratis 2014: Gratis dan Bermutu” di gedung DPR RI, Senin (9/12).
“Negara wajib memenuhi hak setiap warga negara akan pendidikan dasar yang gratis dan bermutu. Hal ini dinyatakan dalam amandemen ke empat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31,” tegas hidayat.
Selanjutnya, Hidayat mengungkapkan bahwa negara telah mengamanahkan untuk memberikan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Di satu sisi anggaran nya sudah cukup besar akan tetapi pada tataran realitas, perubahannya tidak signifikan.
“Pertanyaannya, sudah sejauh mana implementasinya? Masih belum terlihat signifikansi dari 20% APBN bagi sektor pendidikan,”ujarnya.
Hidayat kembali menegaskan bahwa “gratis” dan “bermutu” inilah yang dituntut oleh F-PKS untuk direalisasikan secara serius oleh pemerintah, dalam hal ini yang menjadi leading sector-nya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pertanyaannya, “Sudahkan Pendidikan Dasar Indonesia saat ini sudah Gratis dan bermutu?” pungkas Hidayat. (ded/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/
“Negara wajib memenuhi hak setiap warga negara akan pendidikan dasar yang gratis dan bermutu. Hal ini dinyatakan dalam amandemen ke empat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31,” tegas hidayat.
Selanjutnya, Hidayat mengungkapkan bahwa negara telah mengamanahkan untuk memberikan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Di satu sisi anggaran nya sudah cukup besar akan tetapi pada tataran realitas, perubahannya tidak signifikan.
“Pertanyaannya, sudah sejauh mana implementasinya? Masih belum terlihat signifikansi dari 20% APBN bagi sektor pendidikan,”ujarnya.
Hidayat kembali menegaskan bahwa “gratis” dan “bermutu” inilah yang dituntut oleh F-PKS untuk direalisasikan secara serius oleh pemerintah, dalam hal ini yang menjadi leading sector-nya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pertanyaannya, “Sudahkan Pendidikan Dasar Indonesia saat ini sudah Gratis dan bermutu?” pungkas Hidayat. (ded/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/