Menteri Agama Suryadharma Ali Jumat (21/06/2013) menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M. Penerbitan KMA ini terkait adanya kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebesar 20% dari kuota dasar (211.000).
Dalam KMA 121/2013 ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1434H/2013M sejumlah 168.800.
“Kuota Haji Nasional berjumlah 168.800, terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus,” terang Anggito ketika melakukan jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (21/06/2013).
Menurut Anggito, kuota haji reguler sebesar 155.200 itu sendiri terdiri dari 154.049 kuota jamaah haji dan 1.151 kuota petugas haji daerah. Dengan jumlah tersebut, berarti kuota petugas haji daerah juga mengalami pemotongan.
“Petugas haji daerah yang masuk dalam kuota jamaah atau Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) juga terpotong,” ujar Anggito.
Anggito menjelaskan, penerbitan KMA 121/2013 ini berpedoman pada PMA 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M.
Oleh karena itu, lanjut Anggito, penetapan kuota ini akan berubah apabila Pemerintah Indonesia sudah memperoleh jawaban atas upaya lobi dan diplomasi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penetapan kuota ini akan berubah apabila ada jawaban dari Saudi. KMA ini ditetapkan untuk perencanaan dan memastikan jamaah yang berangkat,” terang Anggito.
“Ini bukan kuota akhir. Yang masuk dalam cadangan, masih menunggu jawaban dari Saudi,” katanya.
Terkait progress upaya lobi dan diplomasi, Anggito menjelaskan bahwa sudah ada jawaban dari Wakil Menteri Haji Arab Saudi. “Kita diminta menyampaikan, khususnya yang mengenai kompensasi. Adapun yang lainnya masih dalam pembahasan,” kata Anggito, dalam laman Kemenag.
Dengan dikeluarkannya KMA 121/2013 ini, maka KMA 58/2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut distribusi kuota jamaah haji per provinsi: Aceh (3.140), Sumut (6.588), Sumbar (3.599), Riau (4.036), Jambi (2.108), Sumsel (5.088), Bengkulu (1.292), Lampung (5.026), Babel (732), Kepri (795), DKI Jakarta (5.668), Jabar (30.088), Jateng (23.717), DI Yogyakarta (2.474), Jatim (27.323), Banten (6.834), Bali (512), NTB (3.596), NTT (521), Kalbar (1.872), Kalteng (1.080), Kalsel (3.050), Kaltim (2.256), Sulut (561), Sulteng (1.407), Sulsel (5.777), Sultra (1.347), Gorontalo (714), Sulbar (1.155), Maluku (569), Malut (853), Papua Barat (569), dan Papua (853).*
Dalam KMA 121/2013 ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1434H/2013M sejumlah 168.800.
“Kuota Haji Nasional berjumlah 168.800, terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus,” terang Anggito ketika melakukan jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (21/06/2013).
Menurut Anggito, kuota haji reguler sebesar 155.200 itu sendiri terdiri dari 154.049 kuota jamaah haji dan 1.151 kuota petugas haji daerah. Dengan jumlah tersebut, berarti kuota petugas haji daerah juga mengalami pemotongan.
“Petugas haji daerah yang masuk dalam kuota jamaah atau Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) juga terpotong,” ujar Anggito.
Anggito menjelaskan, penerbitan KMA 121/2013 ini berpedoman pada PMA 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M.
Oleh karena itu, lanjut Anggito, penetapan kuota ini akan berubah apabila Pemerintah Indonesia sudah memperoleh jawaban atas upaya lobi dan diplomasi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penetapan kuota ini akan berubah apabila ada jawaban dari Saudi. KMA ini ditetapkan untuk perencanaan dan memastikan jamaah yang berangkat,” terang Anggito.
“Ini bukan kuota akhir. Yang masuk dalam cadangan, masih menunggu jawaban dari Saudi,” katanya.
Terkait progress upaya lobi dan diplomasi, Anggito menjelaskan bahwa sudah ada jawaban dari Wakil Menteri Haji Arab Saudi. “Kita diminta menyampaikan, khususnya yang mengenai kompensasi. Adapun yang lainnya masih dalam pembahasan,” kata Anggito, dalam laman Kemenag.
Dengan dikeluarkannya KMA 121/2013 ini, maka KMA 58/2013 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut distribusi kuota jamaah haji per provinsi: Aceh (3.140), Sumut (6.588), Sumbar (3.599), Riau (4.036), Jambi (2.108), Sumsel (5.088), Bengkulu (1.292), Lampung (5.026), Babel (732), Kepri (795), DKI Jakarta (5.668), Jabar (30.088), Jateng (23.717), DI Yogyakarta (2.474), Jatim (27.323), Banten (6.834), Bali (512), NTB (3.596), NTT (521), Kalbar (1.872), Kalteng (1.080), Kalsel (3.050), Kaltim (2.256), Sulut (561), Sulteng (1.407), Sulsel (5.777), Sultra (1.347), Gorontalo (714), Sulbar (1.155), Maluku (569), Malut (853), Papua Barat (569), dan Papua (853).*
http://www.hidayatullah.com/