Al Muzammil Yusuf |
PKS menyatakan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum
sepanjang sesuai prosedur yang berlaku. PKS mempersilakan KPK untuk
melakukan penyitaan mobil Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) jika KPK membawa
surat perintah penyitaan.
“Ahlan Wasahlan KPK. Segera datang, kami
senang. Bawa suratnya, petugas resmi, bertemu pengacara, sehingga jelas
berita acara nya. Kami akan menghormati dan mendukung cita-cita KPK
untuk memberantas korupsi,” ujar Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dalam,
Sabtu (11/5/2013).
Muzammil mengatakan proses penyitaan lebih
cepat dilakukan akan lebih baik. KPK tidak perlu mengancam akan
melibatkan aparat kepolisian atau TNI, karena sangat tidak wajar dan
mubazir.
Ketua DPP PKS Bidang Kehumasan, Mardani Ali Sera
menambahkan PKS sama sekali tidak berniat untuk melawan KPK apalagi
menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bahkan jika gedung DPP
PKS juga ingin disita, PKS tidak mempersoalkan sepanjang sesuai prosedur
hukum yang jelas.
“Mari beretika dalam penegakan hukum
bersama-sama. Mari tegakkan hukum dengan cinta kasih. Mari tegakkan
hukum dengan penuh etika. Mari tegakkan hukum dengan adab,” tuturnya.
Sementara
itu, Wasekjen PKS Fahri Hamzah mengatakan PKS tidak pernah tidak
kooperatif sedikit pun sebagai institusi. Fahri mencium ada upaya
festivalisasi dan sensasionalisasi yang luar biasa terhadap kasus ini.
Dia menyebut kehebohan kasus ini bermula karena penyidik KPK tiba-tiba
ingin membawa pergi mobil LHI tanpa menunjukkan surat tugas.
“Terhadap
kejadian ini. Pertama, sekali lagi PKS tidak memiliki alasan apapun
untuk menghalang-halangi tindakan hukum pemberantasan korupsi. Tetapi,
kami tidak bisa terima kalau ada orang tanpa membawa identitas dirinya
tiba-tiba ingin membawa pergi kendaraan yang ada di lingkungan rumah
tangga kami,” cetus Fahri.
Sebagaimana juga telah disampaikan oleh perwakilan Biro hukum Dewan Pimpinan Pusat PKS sekaligus pengacara LHI, Zainuddin Paru.
“Kalau
(mobil) itu terkait silakan saja, dalam proses dan kepentingan hukum
dengan harapan bahwa syarat formal surat-menyurat sudah ada sebagai
pegangan bagi pemilik-pemiliknya,” kata Zainuddin di gedung KPK Jakarta,
Jumat, 10/5/13
“Bukan hanya mobil, apalagi hanya sekedar dua
mobil kalau hari ini mau diambil pun silakan, Pak Luthfi saja ketika 30
Januari dibawa, tidak pernah ada pengurus partai bahkan kader yang
menghalang-halangi proses itu,” tambah Zainuddin.
Ia mengaku kegagalan KPK menyita mobil yang terkait Luthfi hanya karena salah pengertian.
“Itu hanya miskomunikasi saja,” tambah Zainuddin singkat (ra/sbb/dtk/sp)