Home » » PKS: Ahlan Wasahlan, KPK Datang Kami Senang

PKS: Ahlan Wasahlan, KPK Datang Kami Senang

Written By Admin on Sabtu, 11 Mei 2013 | 21.40


Al Muzammil Yusuf

PKS menyatakan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum sepanjang sesuai prosedur yang berlaku. PKS mempersilakan KPK untuk melakukan penyitaan mobil Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) jika KPK membawa surat perintah penyitaan.

“Ahlan Wasahlan KPK. Segera datang, kami senang. Bawa suratnya, petugas resmi, bertemu pengacara, sehingga jelas berita acara nya. Kami akan menghormati dan mendukung cita-cita KPK untuk memberantas korupsi,” ujar Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dalam, Sabtu (11/5/2013).

Muzammil mengatakan proses penyitaan lebih cepat dilakukan akan lebih baik. KPK tidak perlu mengancam akan melibatkan aparat kepolisian atau TNI, karena sangat tidak wajar dan mubazir.

Ketua DPP PKS Bidang Kehumasan, Mardani Ali Sera menambahkan PKS sama sekali tidak berniat untuk melawan KPK apalagi menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bahkan jika gedung DPP PKS juga ingin disita, PKS tidak mempersoalkan sepanjang sesuai prosedur hukum yang jelas.

“Mari beretika dalam penegakan hukum bersama-sama. Mari tegakkan hukum dengan cinta kasih. Mari tegakkan hukum dengan penuh etika. Mari tegakkan hukum dengan adab,” tuturnya.

Sementara itu, Wasekjen PKS Fahri Hamzah mengatakan PKS tidak pernah tidak kooperatif sedikit pun sebagai institusi. Fahri mencium ada upaya festivalisasi dan sensasionalisasi yang luar biasa terhadap kasus ini. Dia menyebut kehebohan kasus ini bermula karena penyidik KPK tiba-tiba ingin membawa pergi mobil LHI tanpa menunjukkan surat tugas.

“Terhadap kejadian ini. Pertama, sekali lagi PKS tidak memiliki alasan apapun untuk menghalang-halangi tindakan hukum pemberantasan korupsi. Tetapi, kami tidak bisa terima kalau ada orang tanpa membawa identitas dirinya tiba-tiba ingin membawa pergi kendaraan yang ada di lingkungan rumah tangga kami,” cetus Fahri.

Sebagaimana juga telah disampaikan oleh perwakilan Biro hukum Dewan Pimpinan Pusat PKS sekaligus pengacara LHI, Zainuddin Paru.

“Kalau (mobil) itu terkait silakan saja, dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat-menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya,” kata Zainuddin di gedung KPK Jakarta, Jumat, 10/5/13

“Bukan hanya mobil, apalagi hanya sekedar dua mobil kalau hari ini mau diambil pun silakan, Pak Luthfi saja ketika 30 Januari dibawa, tidak pernah ada pengurus partai bahkan kader yang menghalang-halangi proses itu,” tambah Zainuddin.

Ia mengaku kegagalan KPK menyita mobil yang terkait Luthfi hanya karena salah pengertian.
“Itu hanya miskomunikasi saja,” tambah Zainuddin singkat  (ra/sbb/dtk/sp)
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Support : Copyright © 2011. DPC PKS BATANGHARI LAMPUNG TIMUR - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger