Karena nikah merupakan amalan yang
sangat mulia di sisi Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan merupakan rangkaian
dari ibadah, maka menikah dalam Islam bukan hanya untuk bersenang-senang
atau mencari kepuasan kebutuhan biologis semata. Akan tetapi
seharusnyalah pernikahan dilakukan untuk menimba masyarakat kecil yang
shalih yaitu rumah tangga dan masyarakat luas yang shalih pula sesuai
dengan Al-Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman As Shalafus Shalih.
Di samping itu juga dengan ilmu sepasang suami-istri sama-sama mengetahui hak dan kewajibannya. Sehingga jalannya bahtera rumah tangga akan harmonis dan baik.
Suami dan istri juga diamanahi Rabb-Nya untuk mendidik anak keturunannya agar menjadi generasi Rabbani yang tunduk pada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salaful ummah. Agar keturunan yang terlahir dari pernikahan tersebut tumbuh di atas dasar pemahaman, dasar-dasar pendidikan imand dan ajaran Islam sejak kecil sampai dewasanya. Sungguh … ini merupakan tugas yang berat dan tentu saja butuh butuh ilmu.
Dari sinilah terlihat betapa pentingnya ilmu sebagai bekal bagi kehidupan rumah tangga muslim
1. Persiapan yang diperlukan menuju pernikahan(fikriyah, ruhiyah,jasadiyah)
2. Urgensi melakukan persiapan
3. Memaparkan kendala-kendala yang biasa dihadapi menjelang pernikahan
4. Solusi dari kendala-kendala yang biasa dihadapi
Point-Point Pembahasan Pelatihan/ Dauroh Persiapan Pra Nikah
Landasan Al Qur’an :
QS 4:21 :”…….dan mereka (isteri2mu) telah mengambil dari kamu perjanjian yg kuat (mitsaqon gholizho)”
QS 4:21 :”…….dan mereka (isteri2mu) telah mengambil dari kamu perjanjian yg kuat (mitsaqon gholizho)”
Landasan Sunnah :
“Bertaqwalah kepadda Alloh terhadap isteri-istri kalian. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Alloh…” (HR Muslim).
“Bertaqwalah kepadda Alloh terhadap isteri-istri kalian. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Alloh…” (HR Muslim).
2. Persiapan Fikriyah :
-Memahami bahwa menikah adalah ibadah
-Memahami sunnah-sunnah dalam membangun rumahtangga :
*Memilih pasangan, menetapkan mahar, melangsungkan pernikahan,
*Memahami Hak dan kewajiban suami isteri,
*Memahami tips merawat keharmonisan rumahtangga,
*Memahami dan mengasah keterampilan menjadi ortu bijak, Komunikasi interpersonal,
*Menata rumah agar bersih dan nyaman, dll
-Memahami bahwa menikah adalah ibadah
-Memahami sunnah-sunnah dalam membangun rumahtangga :
*Memilih pasangan, menetapkan mahar, melangsungkan pernikahan,
*Memahami Hak dan kewajiban suami isteri,
*Memahami tips merawat keharmonisan rumahtangga,
*Memahami dan mengasah keterampilan menjadi ortu bijak, Komunikasi interpersonal,
*Menata rumah agar bersih dan nyaman, dll
3. Persiapan Jasaddiyyah : memahami dan menerapkan pola hidup sehat.
4. Persiapan Nafsiyyah : mengelola emosi dg baik shg dpt bersikap bijaksana responsif proporsional tidak terjebak sikap reaktif emosional.
5. Persiapan Ijtimaiyyah/ Bermasyarakat : bina hubungan baik dengan karib kerabat, Keluarga besar dan masyarakat
6. Persiapan Dakwah : menikah untuk mengokohkan dakwah, seluruh aspek hidup adalah dakwah, tidak meninggalkan perhatian terhadap dakwah walau menyesuaikan kadar aktivitas publik sesuai kondisi.
Wasiat Shohabiyah
Umamah binti Harits , dikenal ibu yang pandai, berwasiat pada anak putrinya Iyas binti Auf bin Mahlam Syaibani, “Hai anakku sesungguhnya engkau telah berpisah dengan rumahmu, tempat engkau bernaung dan dibesarkan, di sana menuju tempat bersama seorang laki-laki yang belum engkau kenal dan suami yang belum engkau kasihi. Hafalkan 10 perkara ini :
1. Rendahkan hati kepadanya dengan sifat qona’ah,
2. Pandai mendengarkan dan mentaatinya
3. Jagalah penglihatan dari hal buruk
4. Jagalah penciumannya dari bau yang tidak harum
5. Jaga baik-baik waktu tidurnya, karena sulit tidur membuatnya gampang kesal
6. Jagalah baik-baik waktu makannya, karena lapar membuatnya mudah marah
7. Jaga hartanya dan didik keluarga dan kerabatnya.
8. Pandai membelanjakan dan pandai menatanya.
9. Jangan menentang perintah dan membeberkan rahasianya. jika engkau membangkang dadanya akan sesak, jika engkau beberkan rahasianya engkau pasti tidak aman dari pengkhianatannya.
10. Jangan gembira saat suami sedih dan seebaliknya.
Umamah binti Harits , dikenal ibu yang pandai, berwasiat pada anak putrinya Iyas binti Auf bin Mahlam Syaibani, “Hai anakku sesungguhnya engkau telah berpisah dengan rumahmu, tempat engkau bernaung dan dibesarkan, di sana menuju tempat bersama seorang laki-laki yang belum engkau kenal dan suami yang belum engkau kasihi. Hafalkan 10 perkara ini :
1. Rendahkan hati kepadanya dengan sifat qona’ah,
2. Pandai mendengarkan dan mentaatinya
3. Jagalah penglihatan dari hal buruk
4. Jagalah penciumannya dari bau yang tidak harum
5. Jaga baik-baik waktu tidurnya, karena sulit tidur membuatnya gampang kesal
6. Jagalah baik-baik waktu makannya, karena lapar membuatnya mudah marah
7. Jaga hartanya dan didik keluarga dan kerabatnya.
8. Pandai membelanjakan dan pandai menatanya.
9. Jangan menentang perintah dan membeberkan rahasianya. jika engkau membangkang dadanya akan sesak, jika engkau beberkan rahasianya engkau pasti tidak aman dari pengkhianatannya.
10. Jangan gembira saat suami sedih dan seebaliknya.
Al Hasan, “ Nikahkanlah anak perempuanmu dengan orang yang bertaqwa, jika ia senang ia akan menghormatinya, jika ia marah tidak akan menzhaliminya”.
A.Tanggung jawab Laki-laki
- Kepemimpinan terhadap keluarga (qowwamah), bukan tindakan semena-mena.
Asas/ Dasarnya : infaq, himayah(melindungi), riayah(mengembangkan), syuro/musyawarah
- Menafkahi keluarga, hadist riwayat Jabir bin Abdulloh; “…. para isteri memiliki hak atas kalian untuk dipenuhi rezekinya dankebutuhan sandangnya dengan cara yang ,ma’ruf” (HR.Muslim).
Diriwayatkan dari Aisahra, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Nabi saw :”Siapakah orang yang paling beesarr haknya atas isteri ? beliau menjawab ; “Suaminya” (hadist shahih riwayat Imam Hakim).
Diriwayatkan dari ABu Hurairoh ra, dari Nabi saw beliau bersabda , “
Jika aku diperintahkan seseeorang untuk sujud kepada yang lain, pasati
aku akan memerintahkan seorang isteri untuk sujud kepada suaminya”.
(Hadist hasan riwayat Imam ahmad, tirmidzi, Ibnu Majjah dan Ad Darimi).
Dari ummu Salamah ia berkata ; Rasulullloh saw bersabda ; “Wanita mana
saja yang meninggal dunia sementara suaminya ridho kepadanya, maka ia
akan masuk syurga”(hadist shahih, riwayat Tirmizi dan Ibnu Majjah)
“Perhatikanlah dirimu di hadapannya (suami), sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu”(Hadist hasan, riwayat Imam Ahmad)
QS 4;32 ; ” .. dan janganlah kamu iri hati
terhadap apa yg dikaruniakan Alloh kepada sebagian kamu lebih banyak
dari sebagian yang lain, bagi laki-laki ada bagian dari yangg mereka
usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari yang mereka uahakan. Maka
mohonlah kepadda Alloh sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Alloh
Maha Mengetahui segala sesuatu”.
4:34 : “Laki-laki adalah pemimpin perempuan karena Alloh telah melebihkan mereka atas perempuan…”
Tanggung Jawab Istri :
- Keta’atan (lahir dari hati, ridho, penuh cinta dan dalam batasan ma’ruf) la thoo’ata fi ma’shiyatil kholiq.
- Kewajiban yang berhubungan dengan hati , bermuamalah secara ihsan, rasa cinta dan kasih sayang
- Mengelola rumahtangga dan membimbing anak-anaknya.
Tanggung Jawab Istri :
- Keta’atan (lahir dari hati, ridho, penuh cinta dan dalam batasan ma’ruf) la thoo’ata fi ma’shiyatil kholiq.
- Kewajiban yang berhubungan dengan hati , bermuamalah secara ihsan, rasa cinta dan kasih sayang
- Mengelola rumahtangga dan membimbing anak-anaknya.
Diriwayatkan dari Abu Umamah ra, bahwa nabi saw bersabda: “ Tidak ada kebaikan yang bisa memberi manfaat bagi seorang mukmin setelah takwa kepadda Alloh selain isteri yang sholehah, Jika diperintahkan ia mentaatinya, jika dipandang akan menyejukkan hati dan jika suaminya tidak ada ia menjaga diri dan hartanya” (hadist Hasan riwayat ibnu majah)
“Harta yang paling utama adalah lisan yang senantiasa berzikir, hati yang senantiasa bersyukur dan isteri sholihah yang membantu suaminya dalam menjaga keimanannya”
“Apabila datang kepadamu seorang laki-laki yang kalian sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia, Sebab kalau tidak akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas” (shahih dg sanad Tirmidzi).
Kufu : secara agama, kedekatan usia, status sosial dan pendidikan, membantu tafahum dan insijam (keserasian)
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika akad nikah :
1. Kebebasan wanita dalam memilih calon suami
2. Izin wali “Tidak sah nikah keacuali dengan adanya wali” (hr Abu Dawud)
3. Kehadiran wali
4. Syarat-syarat dalam akad nikah
5. Mengumumkan resepsi pernikahan
Hak suami isteri
1. Hak memperoleh kelembutan. QS 4:19 “dan bergaullah dg mereka secara patut”
2. Hak memperoleh kasih sayang
3. Hak melahirkan
4. Hak mendapatkan kepercayaan
5.Hak turut seta dalam suka ddan duka dalam urusan yang umum dan khusus.
6. Hak berhias
7, Hak memperoleh kenikmatan seksual
8. Hak tarwih (bersenang-senang)
1. Kebebasan wanita dalam memilih calon suami
2. Izin wali “Tidak sah nikah keacuali dengan adanya wali” (hr Abu Dawud)
3. Kehadiran wali
4. Syarat-syarat dalam akad nikah
5. Mengumumkan resepsi pernikahan
Hak suami isteri
1. Hak memperoleh kelembutan. QS 4:19 “dan bergaullah dg mereka secara patut”
2. Hak memperoleh kasih sayang
3. Hak melahirkan
4. Hak mendapatkan kepercayaan
5.Hak turut seta dalam suka ddan duka dalam urusan yang umum dan khusus.
6. Hak berhias
7, Hak memperoleh kenikmatan seksual
8. Hak tarwih (bersenang-senang)
1. Cinta, kasih sayang, rasa saling percaya dan kerjasama dalam suka dan duka
2. mMelakukan interaksi pergaulan dengan baik, penuh rasa hormat dan berbuat penuh kebaikan (ihsanul amal)
3. Kemitraan dalam hal kehidupan pernikahan berdasarkan kesepakatan dan syuro dengan cara pandang bahwa setiap bagian dari pasangan adalah bagian dari yang lain, sebagai pelengkap, penyempurna .Terintegrasi terkoordinasi dalam kerjasama bukan dipertentangkan, bersaing atau berkompetisi serta kontradiksi.
QS 3;195 : “Sesuunguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau perempuan, karena kamu merupakan pelangkap bagi yang lain….”
QS 5;2 : “dan tolong menolonglah kamu dalam kebajiakan dan taqwa…”"
Hak dan Kewajiban Bersama:
1. Ikhlas, saling percaya, saling membeari nasehat, kerjasama utk melakanakan tanggung jawab kehiddupan pearnikahan dan pengayoman anak serta pendidikannya di segala kondisi.
2. Mendorong kedua pasangan untuk memahami sifat pasangan, memiliki kesadaran atas perbedaan yang melekat, alami dan psikologis masing-masing. Berupaya mempehatikan titik temu, bersikap positif terhadap kepribadian pihak lain, membatasi pemicu perselisihan disebabkan perbedaan, menjauhkan diri dari sikap egois, provokatif, cemburu berlebihan dan ingin menang sendiri,
3. Saling menghormati, memperhatikan perasaan, kenyamanan psikologis dan menghindari sikap saling menyakiti dan membeberkan aib. serta menghormati keluarga pasangan.
4. Tolong menolong dalam mengerjakan pekerjaan rumahtangga.
Disampaikan oleh ibu Nurul Hidayati pada Ahad, 3 Februari 2013 pada Pelatihan Pra Nikah Muslimah .