Jakarta (9/10) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan mendorong
percepatan penyelesaian RUU Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di
DPR. FPKS menilai RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi
masyarakat dari dampak buruk alkohol yang merenggut 18 ribu jiwa/tahun.
“FPKS akan berupaya mendorong RUU ini bisa segera diselesaikan dan
menjadi prioritas mengingat jumlah korban tewas setiap tahun akibat
miras sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan sama dengan jumlah korban
tewas akibat narkoba yang mencapai 18 ribu jiwa/tahun. Dan sebagian
besar adalah remaja usia produktif,” urai Sekretaris FPKS Abdul Hakim,
Rabu (9/10), dalam RDPU Baleg dengan Gerakan Moral Anti Miras (Genam).
Menurut Hakim, saat ini baru beberapa daerah yang sudah menerapkan perda
miras. Namun, masih banyak daerah yang belum memiliki perda ini karena
dianggap tidak penting. Padahal, korban akibat miras sudah sangat
mengkhawatirkan.“Daerah lebih tegas dalam melindungi warga dan generasi
didaerahnya, ini bisa jadi contoh seperti di Banjarmasin, Cirebon dan
Manokwari. Disana, masyarakatlah yang mendesak pemda untuk membuat perda
Minol karena mereka merasa peredaran bebas minol sangat berdampak buruk
pada remaja,” imbuh Hakim.
Hakim yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan,
RUU Pengendalian Minol yang sedang digodok Baleg akan memuat sejumlah
larangan dan pembatasan peredaran miras di Indonesia. Tak hanya
memperketat jumlah miras yang beredar, jam dan lokasi peredarannya juga
akan dibatasi. “Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan pada
pukul 22.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat. Kegiatan penjualan
juga harus dilakukan ditoko khusus yang hanya boleh didirikan dalam
radius minimal 5 km dari sekolah. Hal ini untuk melindungi anak-anak
sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol,” kata Hakim.
Sementara itu, ketua Genam Fahira Idris meminta DPR untuk segera
mengesahkan RUU Pengendalian Minol. “Masyarakat resah, korban miras
terus bertambah, kami ingin RUU Minuman beralkohol segera di bahas dan
disahkan,” tegas ketua Genam Fahira Idris saat di undang Baleg DPR RI
dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan, Jakarta.
*http://fraksipks.or.id/content/fpks-dorong-percepatan-ruu-pengendalian-minuman-beralkohol