Home » » Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

Written By Admin on Kamis, 26 September 2013 | 10.20



Pasangan calon kepala daerah Agung Ilmu Mangkunegara dan Paryadi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Utara, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014 - 2019.

Penetapan pasangan tersebut, setelah KPU setempat menggelar rapat pleno penghitungan rekapitulasi suara panitia pemilihan kecamatan, Senin (23/9/2013).

Ketua KPU Lampung Utara, Marthon menjelaskan pleno ini digelar lebih awal dari jadwal semula tanggal 28 September 2013. Namun, menurutnya hal tersebut tidak bertentangan, karena sesuai dengan peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan Komisi Pemilihan Umum, pada pasal 7 ayat satu menjelaskan Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari KPU pusat nomor 282 tahun 2012 tentang Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPS.

Marthon mengatakan penetapan pasangan tersebut berdasar surat Keputusan KPU Lampung Utara Nomor 50/Kpts/KPU-LU-008435560/Pilkada/IX/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pemilhan umum Kepala daerah tahun 2013.

Dimana sebelum penetapan tersebut, pihak KPU Lampung Utara membacakan hasil suara pada pemilihan kepala daerah pada 19 September lalu.

"Kami sebelumnya membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 23 kecamatan," jelasnya.

Ia menjelaskan pada hasil rekapitulasi suara, dari 23 kecamatan, pasangan Agung Ilmu Mangkunegara dan Paryadi unggul dari pasangan calon lainnya, yakni M.Yusrizal dan Yoyot Sukarno, Kesuma Dewangsa dan Supeno, serta Zainal Abidin dan Ansyori Djausal.

Dimana perolehan suara untuk pasangan ABDI secara keseluruhan sebanyak 162.427 Suara atau 49,19 persen. Pasangan calon kepala daerah, M Yusrizal dan Kapten Purn Yoyot Sukarno memperoleh suara sebanyak 34.778 atau 10,53 persen.

Pasangan dengan nomor urut ketiga, yakni Kesuma Dewangsa dan Supeno memperoleh 5.812 suara atau 1,76 persen. Sedangkan Calon Bupati Petahana, Zainal Abidin dan Ansyori Djausal memperoleh suara sebanyak 127.163 atau 38,51 persen.'

"Total suara sah sebanyak 330.180," katanya seraya mengatakan hasil tersebut tertuang di keputusan KPU Nomor 49/Kpts/KPU-LU-008435560/Pilkada/IX/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan umum kepala daerah tahun 2013.

Apakah bupati dan wakil Bupati terpilih tidak terganggu saat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Marthon mengatakan Agung Ilmu Mangkunegara dan Paryadi sudah sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati, namun yang akan terkendala dalam hal pelantikan.

"Yang melantik kan DPRD, kita sudah hantarkan mereka menjadi pasangan calon terpilih, dan semua mekanisme pelaksanaan Pemilukada sudah dijalankan. Tinggal pelantikan saja, itu pun kewenangan ada di DPRD, mau dilantiknya kapan tergantung mereka, yang jelas 25 September 2014 masa kepemimpinan Bupati Lampura sudah habis," katanya.

Pantauan Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), pada rekapitulasi penghitungan suara dari panitia pemilih kecamatan, sempat terjadi ketegangan antara komisioner KPU dengan saksi dari salah satu calon pasangan Zainal Abidin dan Ansyori Djausal, yakni Imam Syuhada.

Pada kesempatan itu, Imam Syuhada mempertanyakan cepatnya waktu pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilukada.

"Saya minta landasan hukum apa sehingga agenda penetapan calon menjadi maju," teriaknya sebelum rapat pleno penghitungan suara dimulai.'

Namun, komisioner KPU setempat sudah menjelaskan dan meminta agar saksi tersebut mengisi formulir keberatan yang digunakan untuk langkah selanjutnya.
 
Sumber : http://www.pks.or.id
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Support : Copyright © 2011. DPC PKS BATANGHARI LAMPUNG TIMUR - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger